Minggu, 03 April 2016

makalah pemikir politik islam kemal attatruk

PEMIKIRAN POLITIK ISLAM Di susun oleh: muihammad zaelani (HTN angkatan 1) Dosen Pembimbing : ENTIN NINGRUM, S.H.I.,MA,M.H. INSTITUT AGAMA ISLAM AL-ZAYTUN INDONESIA (IAI AL-AZIS) Tahun 2015/2016 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pembaharuan pemikiran aliran modern dalam Islam mulai dikenal sekitar abad ke-19. Aliran-aliran ini diperkenalkan di belahan dunia Islam sehingga banyak di antara kaum muslimin terperangkap diantara dua persfektif, pertama adalah kepercayaan dikalangan tradisional bahwa agama seharusnya yang menentukan karakter organisasi politik dan hukum islam yang menyediakan standar dan petunjuk yang dipelukan masyarakat. Kedua, preferensi kalangan sekuler muslim terhadap konsep dan lembaga politik barat. Perkembangan modernisasi di Turki yang semakin melaju ke depan dengan membawa beraneka ragam visi sesuai dengan kepentingan yang melatarbelakanginya. Pada gerakan sebelumnya dikenal dengan adanya kebangkitan Usmani Muda dan Turki Muda yang banyak memberi corak terhadap kaum terpelajar di Turki. Pada gambaran berikut ini, warna khas dari gerakan yang ada di Turki. Pase ini terbagi atas tiga pase, yaitu: pertama, gerakan yang masih berorientasi dan masih berpegang secara ketat terhadap prinsip islam yang disebut islamisme. Kedua, gerakan yang banyak mengadopsi pemikiran, sikap hidup berdasarkan pola-pola kehidupan barat. Kelompok ini disebut westernisme. Ketiga, gerakan yang menitik beratkan ke dalam aspek keaslian Turkinisme atau lebih secara kenegaraan, mereka sering mementingkan sikap, pola pikir dan tindakan nasional. Kelompok ini disebut nasinalisme. Mekipun ketiga gerakan di atas, msing-masing memiliki ciri khas tersendiri namun gerakan nasionalisme yang dipelopori Mustafa Kemal, dapat tampil ke gelanggang arena perpolitikan di Turki. Tampilnya gerakan nasionalisme di Turki, sebenarnya bukan murni hasil dari pemikiran dari Mustafa Kemal sendiri, tetapi ide tersebut merupakan inspirasi dari tokoh sebelumnya yang merupakan produk dari kebijakan reorganisasi yang dicanangkan oleh Sultan Mahmud II. Kehadiran Mustafa Kemal ke gelanggang perjalanan sejarah Turki, telah membawa perubahan besar. Ide-idenya untuk membawa Turki untuk menjadi negara maju, seperti negara eropa lainnya. Sehingga dapat mengubah tatanan lama yang sudah mentradisi dalam kerajaan Turki Usmani, dan membentuknya ke dalam wajah baru dengan corak pemikiran sekuler. Dengan demikian, yang menjadi pokok pembahasan pada makalah ini adalah “Mustafa Kemal dan Sekularisme” dalam membangun repoblik Turki. B. Rumusan Masalah Berdasarkan uraian di atas, maka makalah dapat merumuskan masalahnya sebagai berikut: 1. Bagaimana biografi mustafa Kemal Attaturk ? 2. bagaimana ide-ide sekuler (pembaharuan) Mustafa Kemal di Turki ? --------------- BAB II PEMBAHASAN A. Biografi Mustafa Kemal Mustafa Kemal dilahirkan pada tanggal 12 maret 1881 di Salonika (sekarang Greece), yang menjadi kota pelabuhan Masedonia di Turki, ia dilahirkan dari keluarga terhormat dan meninggal dunia pada tahun 1938 di Istambul. Ayahnya bernama Ali Rosa, seorang pegawai pemerintah. Ibunya bernama Zubaeda khahir, seorang yang wanita yang halus persaannya dan tekun beribadah. Perasaan keagamaanya yang mendalam mendorongnya untuk memasukkan Mustafa Kemal ke sebuah sekolah madrasah, tetapi karena ia tidak senang blajar di madrasah itu, akhirnya ia pindah kesekolah meliter menengah di Salonika. Pada tahun 1899, ia melanjutkan pendidikannya ke Akademi Militer di Stambul Turki, dan selesai pada tahun 1905 dengan pangkat kapten. Ketika di Istambul, Mustafa Kemal dan teman-temannya membentuk perkumpulan rahasia yang menerbitkan surat kabar, tulisan-tulisan yang mendukung kritik terhadap pemerintah Sultan. Sejak itulah Mustafa Kemal mulai terlibat dalam politik praktis. Karena garakan dan perkumpulan rahasia itu yang selalu mengeritik pemerintah Sultan, akhirnya dan teman-temannya ditangkap lalu dimasukkan ke dalam penjara selama beberapa bulan. Setelah dibebaskan ia diasingkan bersama salah seorang temannya yang bernama Ali Fuad ke Suria. Mustafa Kemal memulai karirnya di bidang militer dan politik, setelah mendapat tugas untuk bergabung dengan pasukan Damaskus untuk menumpas para pemberontak Druz pada tahun 1906. pada tahun itu juga Mustafa Kemal membentuk perkumpulan Vatan (tanah air). Perkumpulan ini cepat berkembang setelah dibukanya cabang di Yoffa, Baerut dan Yerissalem. Mustafa melihat bahwa, revolusi Turki tidak akan bisa muncul di daerah itu, karena letaknya yang kurang strategis, sedangkan tempat yang sagat strtegis ialah Salonika. Ia membentuk cabang di Salonika. Setahun setelah membentuk cabang baru, ia pun dipindahkan ke Salonika sebagai staf umum. Kemudian ia merubah perkumpulan itu menjadi Vatan Ve Hurryet (tanah air dan kemerdekaan) . dalam komfrensi yang dilaksanakan di Salonika, Mustafa Kemal mengeluarkan pendapatnya tentang partai dan tentara, yang keduanya telah bergabung menjadi satu dalam perkumpulan tersebut. Mustafa mengatakan agar nagara konstitusi dapat dipertahankan, dan diperlukan tentara yang kuat di satu pihak dan partai di sisi lain, tetapi tidak boleh digabungkan. Seharusnya perwira sisuruh memelih tinggal dalam partai atau tinggal dalam atau keluar dari tentarra atau tinggal dalam tentara dan keluar dari partai. Karena Mustafa Kemal semakin gencar mengkritik pemerintah, ia diasingkan ke Sofia bersama Ali Fethi. Ali Fethi sebagai duta dan Mustafa sebagai atase meliter. Disinilah Mustafa Kemal berkenalan langsung dengan peradaban barat, yang menarik perhatiannya adalah pemerintahan perlementer. Tidak lama setelah Mustafa Kemal di buang kesofia terjadi perang dunia I. Dan iapun dipanggil untuk menjadi panglima Devisi di Gallipoli, untuk menahan serangan Inggris terthadap Turki pada tahun 1915. di dalam medan pertempuran itulah, ia menunjukkkan keberaniannya dan kecakapannya dalam memimpin pertempuran. Dan karena sukses yang dicapainya dalam menyelamatkan stambul dari invasi musuh. Ia menjadi terkenal dan disanjung sebagai pahlawan nasional. Dan sebagai penghargaan kepadanya, pangkatnya pun dinaikkan dari kolonel menjadi jenderal ditambah gelar pasya. Setelah perang dunia I, kemal mempunyai kewajiban membebaskan daerah-daerah lain dari kekuasaan asing. Dan untuk menyokong tugasnya dari rakyat Turki. Ia pun membentuk gerakan-gerakan tanah air, dan bekerja sama dengan pemberontak membentuk kader-kader militer yang tangguh untuk suatu kesatuan tentara nasinal. Sejak saat itulah, mereka mencanangkan membentuk suatu negara nasional Turki yang merdeka. Mustafa Kemal dan kawan-kawannya dari kaum pemberontak, kemudian mengeluarkan maklumat dengan pernyataan sebagi berikut: 1. Kemerdekaan tanah air dalam keadaan berbahaya 2. Pemerintahan di Ibu kota di bawah kekuasaan sekutu dan oleh karena itu tidak dapat menjalankan tugas 3. Rakyat Turki harus berusaha sendiri untuk membebaskan tanah air dari kekuasaan asing. 4. Gerakan-gerakan pembebasan tanah air yang telah ada harus dikoordinasikan oleh satu panitia nasional pusat. 5. Untuk itu perlu diadakan kongres. Setelah maklumat tersebut ke luar dan sampai ke Ibu kota, Mustafa Kemal dipanggil namun Kemal menolak, iapun secara resmi dipecat dari dinas militer. Mustafa Kemal keluar dari dinas itu dan diangkat oleh perkumpulan pembela rakyat cabang Erzurna sebagai ketua. Akhirnya perkumpulan tersebut, juga menjadi alat perjuangan politik masa depan Mustafa Kemal. Pada tahun 1920, ia mendirikan nasional assembly (dewan nasional) di Angkara. Pada saat pendiriannya ia mengatakan bahwa kenyataan yang paling mendasar dalam praktek kenegaraan adalah kecendrungan profesinalisme, yaitu pemerintah rakyat. Dikatakan yang menjadi penguasa adalah mereka yang menjadi perwakilan rakyat. Mustafa Kemal dan kawan-kawannya dari golongan dari nasionalis bergerak terus dan berlahan-lahan dapat menguasai situasi sehingga akhirnya mereka diakui sebagai penguasa defakto and dejure di Turki pada tahun 1923. B. Ide-ide Pembaharuan (sekuler) Mustafa Kemal 1. Politik Hal yang paling menonjol pada revolusi Musatafa Kemal adalah bagaimana bentuk negara yang diinginkan. Bagi Kemal, kedaulatan harus berada ditangan rakyat. Hal ini tidak sejalan dengan fatwa politik kaum tradisional Turki yang memandang bahwa kedaulatan itu terletak di tangan Tuhan yang dijalankan Sultan atau khalifah. Ide Mustafa Kemal tersebut diterima oleh Majelis Agung Nasinal pada tahun 1920. satu tahun kemudian, ide tersebut diundangkan. Selanjutnya dengan alasan fakta sejarah umat Islam, Mustafa Kemal mengusulkan agar dua fungsi yang dipegang Sultan Turki, yaitu fungsi spritual dan fungsi temporal dipisahkan. Pada zaman Abbasyiah misalnya, menurut Mustafa Kemal, Khalifah memerintah di Bagdad sementara Sultan memerintah di daerah-daerah. Kemudian Mustafa Kemal mengusulkan agar jabatan Sultan dengan kekuasaan temporal yang ada padanya di hapuskan saja, untuk menghindari dualisme kekuasaan eksekutif. Yang dipertahankan adalah jabatan khalifah dengan memegang kekuasaan spritual. Ini berarti Mustafa Kemal menghendaki agar kekuasaan Sultan Turki, dalam hal ini, khalifah benar-benar berkaitan dengan keagamaan saja, dan tidak perlu mencampuri urusan-urusan ketatanegaraan. Sudah barang tentu bentuk kekuasaan seperti ini sangat jauh lebih terbatas dari pada kekuasan yang dimiliki oleh sultan-sultan Turki sebelumnya. Bahkan kekuasaannya lebih kecil dan lebih terbatas dari pada kekuasaan biro syekh al-islam pada masa jayanya. Pembaruan dalam bentuk negara seperti ini, ditentang oleh mayoritas Islam dengan mempertahankan bentuk khilafah, sedangkan golongan nasionalis menghendaki republik. Dalam konstitusi 1921 ditegaskan bahwa kedaulatan terletak di tangan rakyat, jadi bentuk negara harus republik. Dan pada tahun 1923, Majelis Nasional Agung (MNA) mengambil keputusan bahwa Turki adalah negara republik dan Mustafa Kemal adalah presiden pertama yang terpilih, sedangkan jabatan khalifah dipegang oleh Abd Majid. Pembaruan berikutnya adalah penghapusan jabatan khalifah, dengan demikian, bahwa gambaran republik Turki ada dualime yang terhapus, tetapi sungguh demikian ‘kedaulatan rakyat” belum punya gambaran yang jelas karena dalam konstitusi adalah agama, sedangkan agama yang dimaksud adalah agama Islam. Itu berarti kedaulatan bukan ditangan rakyat tetapi ada pada syari’at. Usaha Mustafa Kemal selanjutnya memasukkan prinsip sekularisme dalam konstitusi pada tahun 1928. Negara tidak lagi berhubungan dengan agama. Pada tahun 1937, barulah republik Turki resmi menjadi negara sekuler. Namun sebelum resmi menjadi negara sekuler, Kemal telah menghilangkan konstitusi keagamaan yang ada dalam pemerintahan. 2. Pendidikan dan Kebudayaan Bidang pendidikan dan kebudayaan merupakan bidang yang cukup esensial dalam kehidupan manusia. Oleh karena itu, upaya-upaya pembaharuan yang dilancarkan oleh para pembaharu, tidak terkecuali Mustafa Kemal dan para pendukungnya tidak melepaskan bidang pendidikan dalam pembaharuannya. Pada tahun 1923 Mustafa Kemal atas nama pemerintah, memerintahkan untuk mendirikan suatu lembaga suatu studi Islam yang diberi tugas khusus mengkaji filsafat Islam dalam hubungannya dengan filsafat barat, kondisi praktis, ritual ekonomi, dan penduduk muslim. Tujuan lain dari lembaga tersebut adalah mendidik dan mencetak serta membentuk mujtahid modern yang mampu menafsirkan al-Qur’an agar umat Islam Tuki memperluas wawasannya lewat pemahaman agama secara agak lebih terbuka dan lebih rasional Pembaruan selanjutnya, adalah pengalihan tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan agama ke dalam kementerian pendidikan pada tahun 1924. hal ini sesuai dengan undang-undang pendidikan dan konstitusinya di bawah kontrol kementerian pendidikan. Bersamaan dengan dihapusnya sekolah-sekolah dan perguruan tinggi agama, pada tahun 1924, Mustafa Kemal membuka fakultas agama pada Universitas Istambul. Pada saat yang sama membuka sekolah-sekolah yang membina dan mempersiapkan tenaga-tenaga khatib dan imam. Jadi pendidikan yang dinginkan Mustafa Kemal dan para pendukungnya adalah pendidikan yang bebas dari pengaruh-pengaruh tradisional. Sekularisasi yang dilaksanakan Mustafa Kemal bukan hanya dalam bidang institusi saja, tetapi juga dalam bidang kebudayaan dan adat istiadat. Pakaian keagamaan hanya dibolehkan bagi mereka yang menjalankan tugas keagamaan. Dan seluruh pegawai negeri diwajibkan memakai topi dan pakaian model barat. Di tahun 1923 di keluarkan undang-undang tentang mewajibkan warga negara Turki agar hari libur resmi jum’at diganti hari minggu. Republik Turki adalah negara sekuler, akan tetapi walaupun demikian, apa yang diciptakan Mustafa Kemal belum menjadi negara yang betul-betul sekuler. Betul syariat Islam telah dihapus pemakainnya dan pendidikan agama di keluarkan dari kurikulum sekolah. Namun republik Turki masih mengurus agama melalui Departemen Urusan Agama. 3. Kehidupan Kemasyarakatan Para penulis sejarah tidak bisa menyangkal bahwa islam punya pengaruh besar dalam sejarah, dalam hal ini pengaruh syaria’at Islam pada segala segi kehidupan masyarakat Turki. Ini dibuktikan bahwa Turki Usmani sepanjang sejarahnya merupakan lembaga bagi kekuasaan Islam dunia dan agama Islam sebagai agama negara sampai dihapuskannya oleh Mustafa Kemal, pemakaian huruf Arab diganti menjadi huruf latin. Di mata para pembaharu, Islam adalah agama yang rasional, agama yang tidak bertentangan dengan kemajuan. Yang menjadi penyebab mundurnya Turki terutama karena terlalu kuatnya masyarakat Turki yang berpegang pada syari’at Islam, padahal syari’at yang dipeganginya, tidak lebih dari syari’at yang sudah ternoda oleh budaya Arab yang telah usang yang tidak cocok dengan masyarakat Turki dan zaman yang sudah cukup maju. Mustaga Kemal cukup responsip terhadap hal tersebut, karena dasar keyakinannya bahwa islam itu agama rasional, cocok untuk kemajuan, ia pun berusaha agar masyarakat Turki memperluas wawasannya dengan cara mengetahui dasar-dasar ajaran agamanya yang asli. Oleh sebab itu, pada tahun 1924 ia membentuk departemen untuk urusan keagamaan dengan tegas mengurus administrasi keagamaan dan mempersiapkan buku teks pelajaran agama. Kemuddian Mustafa Kemal memerintahkan agar bahasa Turki dipakai pada mimbar-mimbar masjid, khotbah jum’at, pada azan untuk shalat dan al-Qur’an diterjemahkan dalam bahasa Turki. Dari beberapa gerakan di atas membuktikan keseriusannya dan pemdukungnya untuk mencerdaskan bangasa, termasuk membuat masyarakat mengerti dan memahami ajaran dasar-dasar agamanya yaitu Islam. Yang disayangkan karena hal seperti itu, merupakan hal yang baru terjadi dikalangan masyarakat Turki, sehingga mereka sulit menerimanya. Selamjutnya Mustafa Kemal berusaha menghilangkan semua simbol-simbol dan upacara-upacara adat dan keagamaan yang mencerminkan ketradisionalan. Hal ini ia lakukan untuk menunjukkan kepada dunia barat bahwa Turki adalah negara yang beradab dan berbudaya tinggi sejajar dengan negara-negara maju lainnya di dunia. Seperti dikeluarkannya peraturan larangan topi (torbus), para kaum tarekat, praktek jampi-jampi dan teknik pengobatan tradisional terhadap suatu penyakit. Mustafa Kemal juga melihat bahwa ulama-ulama selama ini hanya menggiring masyarakat kepada masyarakat ritual dan ketaatan pada sistem ibadah dan etika yang mereka ciptakan sendiri tanpa boleh digugat sedikut pun. Mereka tidak merasa perlu menggambarkan umatnya kepada kegairahan hidup di dunia dalam artian kegairahan hidup berprofesi di bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, kesenian dan kemasyarakatan. Akibatnya di bidang kehidupan dunia, umat Islam Turki Miskin, terkebelakang bahkan di bidang spritual mereka juga miskin karena mengamalkan sesuatu yang pada hakekatnya kurang benar. Adanya kemajuan-kamajuan tersebut di atas, jelas bahwa perubahan dalam kehidupan kemasyarakatan akan nampak dengan jelas bagi masyarakat yang menggunakan kesempatan untuk memanfaatkan peluang-peluang baru tersebut. Hal ini dipahami sebagai mobilisasi pada masyarakat yang baru mulai berkembang. Masyarakat yang memperoleh kesempatan dalam pembaruan Mustafa Kemal kemudian memanfaatkannya dengan baik, maka akan mendapat kemajuan yang sangat berarti, baik dari segi sosial, budaya maupun spritual. Danbagi mereka yang tidak menggunakan dan memanfaatkan kesempatan tersebut, maka akan tetap pada keadaan yang semula. -------------------- BAB III P E N U T U P Kesimpulan Mustafa Kemal adalah pendiri dan presiden pertama republik Turki yang dikenal sebagai salah satu pembaharu Islam yang sekuler yang berusaha memajukan peradaban Eropa di negerinya. Dalam hal ini ia sering melontarkan ide-ide pembaharuan dalam bidang politik (kenegaraan) bidang pendidikan dan kebudayaan, dan kemasyarakat (ekonomi dan hukuim). Selain itu, Mustafa Kemal berdama teman-temanya juga berhasil mendirikan Grand Nasional Assembly (GNA) yang digunakan untuk menyatukan ide-ide pembaharuannya. Mustafa Kemal dalam melontarkan ide pembaharuannya, sebenarnya tidak bermaksud menghilangkan ajaran Islam dari republik Turki tetapi bertujuan menolak intervensi agama dalam bidang politik, dan pemerintahan dan berusaha meletakkan agama pada proporsi yang sebenarnya. Dengan demikian, apa yang telah diupayakan oleh Mustafa Kemal adalah sebuah pembaharuan dan pembuktian terhadap internasional bahwa pemerintahan dalam islam adalah pemerintahan yang mampu memenuhi tuntutan zaman. Hal ini dilakukannya demi kemajuan peraban Islam di segala aspek kehidupan umat di masa akan datang. Daftar pustaka Iqbal, muhammad. Pemikiran politik islam. Jakarta.kencana.2010 Herry, Mohammad, Tokoh-tokoh Isam yang berpengaruh abad 20, Jakarta: Gema Insani Pers Nasution,Harun, Pembaharuan Dalam Islam, Jakarta: PT. Bulan Bintang, 1975

makalah ibadah

IBADAH oleh: muhammad zaelani mahasiswa IAI al azis angkatan 1 BAB 1 PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Kehidupan manusia di dunia merupakan anugerah dari Allah swt dengan segala pemberiannya, manusia dapat mengecap segala kenikmatan yang bisa dirasakan oleh dirinya tetapi dengan anugerah tersebut kadangkala manusia lupa akan Dzat Allah swt yang telah memberikannya. Oleh karena itu, manusia harus mendapatkan suatu bimbingan sehingga di dalam kehidupannya dapat berbuat sesuai bimbingan Allah swt atau memanfaatkan anugerah Allah swt. Hidup yang dibimbing oleh syari’ah akan melahirkan kesadaran untuk berperilaku yang sesuai dengan tuntuan Allah swt dan Rasul Nya. Sebagai rasa syukur terhadap Allah swt, hendaknya kita sadar diri untuk beribadah kepada sang Pencipta Langit dan Bumi beserta isinya sesuai syari’at Nya. Dalam ibadah, kita harus memperhatikan jenis-jenis ibadah yang kita lakukan. Apakah ibadah tersebut termasuk dalam ibadah wajib, sunnah, mubah, dan makruh. Oleh karena itu, di dalam makalah ini akan di bahas mengenai bermacam-macam ibadah beserta hikmah dan tujuannya. 2. Rumusan Masalah 1. Pengertian ibadah dan hakikat ibadah 2. Jenis-jenis Ibadah 3. Hikmah dan Tujuan Ibadah (Mahdah) 4. Hikmah dan Tujuan Ibadah (Ghairu Mahdah) 3. Tujuan Makalah 1. Agar mahasiswa dapat menjelaskan pengertian ibadah dan hakikat ibadah 2. Agar mahasiswa dapat mengetahui jenis-jenis ibadah 3. Agar mahasiswa dapat mengetahui hikmah dan tujuan ibadah Mahdah 4. Agar mahasiswa dapat mengetahui hikmah dan tujua ibadah ghairu Mahdah 4. Fungsi Makalah Berdasarkan uraian diatas, maka makalah ini bermanfaat agar kita dapat mengetahui dan memahami pengertian ibadah beserta jenis-jenis ibadah, hikmah ibadah dan tujuan ibadah. BAB 2 PEMBAHASAN 1. Pengertian ibadah dan hakikat ibadah a. Ibadah menurut bahasa berasal dari abida ya’budu yang berarti : menyembah, mengabdi dan menghinakan diri. Sebagaimana dalam firmannya : “ Hai manusia, sembahlah Tuhan-mu yang telah menciptakanmu dan orang-orang sebelummu agar kamu bertakwa “ ( TQS. Al-Baqarah: 21) b. Ibadah menurut beberapa ulama : 1) Menurut Abu A’la Maududi Ibadah berarti penghambaan dan perbudakan. Seorang hamba harus bersikap sebagaimana halnya seorang hamba yaitu senantiasa patuh dan taat kepada tuhannya tanpa membantah. Beliau juga menambahkan pula bahwa ada 3 hal yang harus dimiliki sebagai hamba yang baik yaitu: 1. Seorang hamba hendaknya memandang tuannya sebagai penguasa dan berkewajiban untuk merasa setia kepada orang yang menjadi tuannya, menunjang hidupnya, pelindung dan penjaganya dan meyakini sepenuhnya bahwa tidak ada seorang pun selain tuannya yang layak mendapat kesetiaannya 2. Selalu patuh pada tuannya, melaksanakan segala perintahnya dengan cermat dan tidak mengatakan perkatan atau mendengar perkataan dan siapapun yang bernada menentang kehendaknya tuannya 3. Menghormati dan menghargai tuannya dan ia harus mengikuti cara yang telah ditentukan oleh tuannya sebagai sikap hormat kepada-Nya 2) Menurut H. Endang Syaifudin Anshori Ibadah secara garis besar ada 2 (dua )arti : a. Ibadah dalam arti khusus (mudhloh) yaitu tata aturan ilahi yang secara langsung mengatur hubungan antara seorang hamba dengan Tuhannya yang cara, tata cara dan upacara (ritual) telah ditentukan secara terperinci daam Al- Qur’an dan As- Sunnah yang biasanya berkisar pada masalah Thoharoh, Sholat, Zakat, Puasa, Haji. b. Ibadah dalam arti luas Yaitu segala gerak-gerik, tingkah laku, serta perbuatan yang mempunyai 3 Tanda :  Niat yang Ikhlas sebagai Titik Tolaknya  Keridhoan Allah sebagai Titik Tujuannya  Amal Sholeh sebagai Garis Amanah 3) Menurut Muhammad Qutb Ibadah adalah kebaktian yang hanya ditujukan kepada Allah, mengambil petunjuk hanya darinya saja tentang segala persoalan hidup dan akhirat dan kemudian mengadakan hubungan yang terus-menerus dengan Allah tentang semua itu. Sesungguhnya Sholat, puasa, zakat, haji dan seluruh amal ibadah lainnya pada dasarnya hanyalah merupakan pintu-pintu ibadah atau stasiun tempat orang berhenti unuk menambah bensin. Namun jalan itu sendiri seluruhnya merupakan ibadah, termasuk semua ritus-ritus dan gerak-gerik, serta semua pikiran, perasaan, semua adalah ibadah tujuannya Allah. Jadi, Ibadah merupakan seluruh aspek kehidupan. Tidak terbatas pada saat-saat singkat yang diisi dengan cara-cara tertentu. Suatu Ibadah mempunyai nilai yaitu jalan hidup dan seluruh aspek kehidupan dan merupakan tingkah laku, tindak-tanduk, pikiran dan perasaan semata-mata untuk Allah, yang dibangun dengan suatu sistem yang jelas, yang di dalamnya terlihat segalanya yang pantas dan tidak pantas terjadi . Sebagaimana dalam firmannya : “ Katakanlah ,” Sesungguhnya Sholatku,ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah Tuhan semesta alam.” (TQS. Al-An’am : 162) Pekerjaan yang kita anggap sebagai kesibukan duniawi, sesungguhnya merupakan ibadah kepada Allah aslkan dalam mengerjakannya kita menjaga diri pada batas-batas yang telah ditentukan Allah dan Rasul-Nya. Bia setelah menjalankan semua ibadah ini seumur hidup kita menjadi pencerminan ibadah kepada Alah mak ridak ragu lagi shalat kita adalah shalat yang benar, puasa kita adalah puasa yang benar, haji kita adalah haji yang benar. Hakikat Ibadah dalam syaria’at islam ibadah mempunyai dua unsur, yaitu ketundukan dan kecintaan terhadap alloh SWT.unsyur yang ter tinggi adalah ketundukan, sedangkan kecintaan adalah implementasi dari ibadah tersebut. Di samping itu ibadah mempunyai unsur kehinaan, yaitu kehinaan yang paling rendah di hadapan Alloh SWT. Pada mulanya ibadah merupakan hubungan , karena adanya hubungan hati dengan yang di cintai, menuangkan isi hati, kemundian tenggelam dan merasakan ke asyikan, akhirnya sampai kepada puncak kecintaan kepada Alloh SWT. a. Sebagai tujuan diciptakannya manusia, sebagaimana firman Allah swt: “Dan tidak Aku ciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka menyembah pada Ku” (QS. Az Zariyat: 56) b. Sebagai fitrah manusia, sebagaimana firman Allah swt: “Dan ingatlah ketika Tuhan mu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari selbi mereka, dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman), “Bukankah Aku ini Tuhanmu ?” Mereka menjawab,”Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi. “(Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari Kiamat kamu tidak mengatakan,”sesungguhnya kami (Bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (Keesaan Tuhannya). (QS. Al A’raf:72) c. Hakikat ibadah adalah menyembah yang sama dengan mencintai. Sebagaimana firman Allah swt: “Dan diantara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah; mereka mencintainya sebagaimana mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman sangat cinta kepada Allah dan jika seandainya orang-orang yang berbuat zalim itu mengetahui ketika mereka melihat siksa (pada hari Kiamat) bahwa kekuatan itu kepunyaan Allah semuanya dan bahwa Allah amat berat siksaan-Nya (niscaya mereka akan menyesal.” (QS. Al Baqoroh:165) Artinya: jika kita sama atau lebih mengabdi atau mencintai selain Allah maka akan menjadi dosa paling besar yang sulit diampuni kecuali dangan taubat nasuhah sebagaimana hadits dari Ibnu Mas’ud. “Aku bertanya, “wahai Rasullullah, dosa apakah yang paling besar?” Rasulullah saw menjawab,”bila kamu menjadikan tandingan bagi Allah, padahal Dia lah yang menciptakan kamu.” (HR. Bukhari dan Muslim) 2. RUANG LINGKUP IBADAH Untuk mengetahui ruang lingkup ibadah ini tidak terlepas dari pemahaman terhadap pengetahuan itu sendiri. Oleh karena itu menurut Ibn taimiyah (661-728H/1262-1327M), ibadah mencakup semua bentuk cinta dan kerelaan maka yang termasuk dalam hal ini adalah; shalat, zakat, puasa , haji, benar dalam pembicaraan, menjalankan amanah, berbuat baik kepada orang tua, amar ma’ruf nahi munkar, jihad terhadap orang kafir dan munafik, ber buat baik kepada tetangga, anak yatim fakir miskin dan ibn sabil, berdo’a , berzikir, membaca Al Quran, ikhlas, sabar,syukur, rela menerima ketentuan alloh SWT, khauf (takut terhadap azab) dan lain lain. Ditinjau dari jenisnya, ibadah dalam Islam terbagi menjadi dua jenis, dengan bentuk dan sifat yang berbeda antara satu dengan lainnya; 1. Ibadah Mahdhah, Artinya penghambaan yang murni hanya merupakan hubung an antara hamba dengan Allah secara langsung. segala jenis peribadatan kepada Allah yang keseluruhan tatacaranya telah ditetapkan oleh Allah, Manusia tidak berhak mencipta/merekayasa bentuk ibadah jenis ini. para ulama menetapkan qaidah iaitu ‘Asalnya ibadah itu haram, terlarang’ (kecuali dengan perintah Allah dan petunjuk Muhammad saw). Ibadah jenis ini diistilahkan oleh para fuqaha dengan perkataan Al Ibadah atau Al Ubudiyyah. Ibadah jenis ini seperti shalat, puasa, zakat, aqiqah dan qurban. Ibadah bentuk ini memiliki 4 prinsip: a. Keberadaannya harus berdasarkan adanya dalil perintah, baik dari al-Quran maupun al- Sunnah, jadi merupakan otoritas wahyu, tidak boleh ditetapkan oleh akal atau logika keberadaannya. b. Tata caranya harus berpola kepada contoh Rasul saw. Salah satu tujuan diutus rasul oleh Allah adalah untuk memberi contoh: Dan Kami tidak mengutus seorang Rasul kecuali untuk ditaati dengan izin Allah (QS. 4: 64). Dan apa saja yang dibawakan Rasul kepada kamu maka ambillah, dan apa yang dilarang, maka tinggalkanlah( QS. 59: 7). Shalat dan haji adalah ibadah mahdhah, maka tatacaranya, Nabi bersabda: Shalatlah kamu seperti kamu melihat aku shalat. Ambillah dari padaku tatacara haji kamu. Jika melakukan ibadah bentuk ini tanpa dalil perintah atau tidak sesuai dengan praktek Rasul saw., maka dikategorikan “Muhdatsatul umur” perkara meng-ada-ada, yang populer disebut bid’ah: Sabda Nabi saw.: Salah satu penyebab hancurnya agama-agama yang dibawa sebelum Muhammad saw. adalah karena kebanyakan kaumnya bertanya dan menyalahi perintah Rasul-rasul mereka. c. Bersifat supra rasional (di atas jangkauan akal) artinya ibadah bentuk ini bukan ukuran logika, karena bukan wilayah akal, melainkan wilayah wahyu, akal hanya berfungsi memahami rahasia di baliknya yang disebut hikmah tasyri’. Shalat, adzan, tilawatul Quran, dan ibadah mahdhah lainnya, keabsahannnya bukan ditentukan oleh mengerti atau tidak, melainkan ditentukan apakah sesuai dengan ketentuan syari’at, atau tidak. Atas dasar ini, maka ditetapkan oleh syarat dan rukun yang ketat. d. Azasnya “taat”, yang dituntut dari hamba dalam melaksanakan ibadah ini adalah kepatuhan atau ketaatan. Hamba wajib meyakini bahwa apa yang diperintahkan Allah kepadanya, semata-mata untuk kepentingan dan kebahagiaan hamba, bukan untuk Allah, dan salah satu misi utama diutus Rasul adalah untuk dipatuhi. Jenis ibadah yang termasuk mahdhah, adalah : 1. Wudhu, 2. Tayammum 3. Mandi hadats 4. Adzan 5. Iqamat 6. Shalat 7. Membaca al-Quran 8. I’tikaf 9. Shiyam ( Puasa ) 10. Haji 11. Umrah 12. Tajhiz al- Janazah Rumusan Ibadah Mahdhah adalah “KA + SS” (Karena Allah + Sesuai Syari’at) 2. Ibadah Ghairu Mahdhah, (tidak murni semata hubungan dengan Allah) yaitu ibadah yang di samping sebagai hubungan hamba dengan Allah juga merupakan hubungan atau interaksi antara hamba dengan makhluk lainnya . Ibadah Ghoir Mahdah yaitu segala jenis peribadatan kepada Allah dalam pengertian yang luas seperti kenegaraan, ekonomi, pendidikan, sosial, hubungan luar negeri, kebudayaan, undang-undang kemasyarakatan, dan teknologi dan sebagainya. Ibadah jenis ini diistilahkan oleh para fuqaha dengan perkataan 'Al-Muamalah' (iaitu hubungan antara manusia dengan manusia). Peranan syara' dalam hal ini adalah memperbaiki sesuatu yang telah diadakan oleh manusia dan manusia dibenarkan mengada-adakan sesuatu yang selaras dengan hukum-hukum/ peraturan Allah (di dalam Al Quran dan As Sunnah) Prinsip-prinsip dalam ibadah ini, ada 4: a. Keberadaannya didasarkan atas tidak adanya dalil yang melarang. Selama Allah dan Rasul-Nya tidak melarang maka ibadah bentuk ini boleh diseleng garakan. b. Tatalaksananya tidak perlu berpola kepada contoh Rasul, karenanya dalam ibadah bentuk ini tidak dikenal istilah “bid’ah” , atau jika ada yang menyebut nya, segala hal yang tidak dikerjakan rasul bid’ah, maka bid’ahnya disebut bid’ah hasanah, sedangkan dalam ibadah mahdhah disebut bid’ah dhalalah. c. Bersifat rasional, ibadah bentuk ini baik-buruknya, atau untung-ruginya, manfaat atau madharatnya, dapat ditentukan oleh akal atau logika. Sehingga jika menurut logika sehat, buruk, merugikan, dan madharat, maka tidak boleh dilaksanakan. d. Azasnya “Manfaat”, selama itu bermanfaat, maka selama itu boleh dilakukan. Ada juga sesetengah dari ulamak menambahkan ibadah ini kepada beberapa lagi jenis ibadah.Lain-lain jenis ibadah itu ialah: Ibadah Badaniah: tubuh badan seperti sembahyang, menolong orang dalam kesusahan dan lain-lain. Ibadah Maliyah : harta benda seperti zakat, memberi sedekah, derma dan lain-lain. Ibadah Qalbiyah: hati seperti sangka baik, ikhlas, tidak hasad dengki dan lain-lain. Rumusan Ibadah Ghairu Mahdhah “BB + KA” (Berbuat Baik + Karena Allah) Selain itu Ibadah juga terbagi pada Ibadah Fardiyah (perseorangan) dan Ibadah Jamaiyah (kewajiban secara bersama atau berjamaah). a. Ibadah Fardiyah yaitu amalan ibadah yang menjadi kewajiban setiap orang, seperti sholat, zakat, haji dan sebagainya. Ibadah seperti ini dapat dilakukan di mana saja baik di dalam negara Islam atau di negara kafir. b. Ibadah jamaiyah yaitu ibadah yang diwajibkan ke atas seluruh umat (sebagai kewajiban bersama). Sebagai contoh perlaksanaaan hukum hudud, hukum qishas dan sebagainya.