Minggu, 03 April 2016
makalah ibadah
IBADAH
oleh: muhammad zaelani
mahasiswa IAI al azis angkatan 1
BAB 1
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Kehidupan manusia di dunia merupakan anugerah dari Allah swt dengan segala pemberiannya, manusia dapat mengecap segala kenikmatan yang bisa dirasakan oleh dirinya tetapi dengan anugerah tersebut kadangkala manusia lupa akan Dzat Allah swt yang telah memberikannya. Oleh karena itu, manusia harus mendapatkan suatu bimbingan sehingga di dalam kehidupannya dapat berbuat sesuai bimbingan Allah swt atau memanfaatkan anugerah Allah swt. Hidup yang dibimbing oleh syari’ah akan melahirkan kesadaran untuk berperilaku yang sesuai dengan tuntuan Allah swt dan Rasul Nya.
Sebagai rasa syukur terhadap Allah swt, hendaknya kita sadar diri untuk beribadah kepada sang Pencipta Langit dan Bumi beserta isinya sesuai syari’at Nya. Dalam ibadah, kita harus memperhatikan jenis-jenis ibadah yang kita lakukan. Apakah ibadah tersebut termasuk dalam ibadah wajib, sunnah, mubah, dan makruh.
Oleh karena itu, di dalam makalah ini akan di bahas mengenai bermacam-macam ibadah beserta hikmah dan tujuannya.
2. Rumusan Masalah
1. Pengertian ibadah dan hakikat ibadah
2. Jenis-jenis Ibadah
3. Hikmah dan Tujuan Ibadah (Mahdah)
4. Hikmah dan Tujuan Ibadah (Ghairu Mahdah)
3. Tujuan Makalah
1. Agar mahasiswa dapat menjelaskan pengertian ibadah dan hakikat ibadah
2. Agar mahasiswa dapat mengetahui jenis-jenis ibadah
3. Agar mahasiswa dapat mengetahui hikmah dan tujuan ibadah Mahdah
4. Agar mahasiswa dapat mengetahui hikmah dan tujua ibadah ghairu Mahdah
4. Fungsi Makalah
Berdasarkan uraian diatas, maka makalah ini bermanfaat agar kita dapat mengetahui dan memahami pengertian ibadah beserta jenis-jenis ibadah, hikmah ibadah dan tujuan ibadah.
BAB 2
PEMBAHASAN
1. Pengertian ibadah dan hakikat ibadah
a. Ibadah menurut bahasa berasal dari abida ya’budu yang berarti : menyembah, mengabdi dan menghinakan diri.
Sebagaimana dalam firmannya :
“ Hai manusia, sembahlah Tuhan-mu yang telah menciptakanmu dan orang-orang sebelummu agar kamu bertakwa “ ( TQS. Al-Baqarah: 21)
b. Ibadah menurut beberapa ulama :
1) Menurut Abu A’la Maududi
Ibadah berarti penghambaan dan perbudakan. Seorang hamba harus bersikap sebagaimana halnya seorang hamba yaitu senantiasa patuh dan taat kepada tuhannya tanpa membantah. Beliau juga menambahkan pula bahwa ada 3 hal yang harus dimiliki sebagai hamba yang baik yaitu:
1. Seorang hamba hendaknya memandang tuannya sebagai penguasa dan berkewajiban untuk merasa setia kepada orang yang menjadi tuannya, menunjang hidupnya, pelindung dan penjaganya dan meyakini sepenuhnya bahwa tidak ada seorang pun selain tuannya yang layak mendapat kesetiaannya
2. Selalu patuh pada tuannya, melaksanakan segala perintahnya dengan cermat dan tidak mengatakan perkatan atau mendengar perkataan dan siapapun yang bernada menentang kehendaknya tuannya
3. Menghormati dan menghargai tuannya dan ia harus mengikuti cara yang telah ditentukan oleh tuannya sebagai sikap hormat kepada-Nya
2) Menurut H. Endang Syaifudin Anshori
Ibadah secara garis besar ada 2 (dua )arti :
a. Ibadah dalam arti khusus (mudhloh) yaitu tata aturan ilahi yang secara langsung mengatur hubungan antara seorang hamba dengan Tuhannya yang cara, tata cara dan upacara (ritual) telah ditentukan secara terperinci daam Al- Qur’an dan As- Sunnah yang biasanya berkisar pada masalah Thoharoh, Sholat, Zakat, Puasa, Haji.
b. Ibadah dalam arti luas
Yaitu segala gerak-gerik, tingkah laku, serta perbuatan yang mempunyai 3 Tanda :
Niat yang Ikhlas sebagai Titik Tolaknya
Keridhoan Allah sebagai Titik Tujuannya
Amal Sholeh sebagai Garis Amanah
3) Menurut Muhammad Qutb
Ibadah adalah kebaktian yang hanya ditujukan kepada Allah, mengambil petunjuk hanya darinya saja tentang segala persoalan hidup dan akhirat dan kemudian mengadakan hubungan yang terus-menerus dengan Allah tentang semua itu.
Sesungguhnya Sholat, puasa, zakat, haji dan seluruh amal ibadah lainnya pada dasarnya hanyalah merupakan pintu-pintu ibadah atau stasiun tempat orang berhenti unuk menambah bensin. Namun jalan itu sendiri seluruhnya merupakan ibadah, termasuk semua ritus-ritus dan gerak-gerik, serta semua pikiran, perasaan, semua adalah ibadah tujuannya Allah.
Jadi, Ibadah merupakan seluruh aspek kehidupan. Tidak terbatas pada saat-saat singkat yang diisi dengan cara-cara tertentu. Suatu Ibadah mempunyai nilai yaitu jalan hidup dan seluruh aspek kehidupan dan merupakan tingkah laku, tindak-tanduk, pikiran dan perasaan semata-mata untuk Allah, yang dibangun dengan suatu sistem yang jelas, yang di dalamnya terlihat segalanya yang pantas dan tidak pantas terjadi .
Sebagaimana dalam firmannya :
“ Katakanlah ,” Sesungguhnya Sholatku,ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah Tuhan semesta alam.” (TQS. Al-An’am : 162)
Pekerjaan yang kita anggap sebagai kesibukan duniawi, sesungguhnya merupakan ibadah kepada Allah aslkan dalam mengerjakannya kita menjaga diri pada batas-batas yang telah ditentukan Allah dan Rasul-Nya. Bia setelah menjalankan semua ibadah ini seumur hidup kita menjadi pencerminan ibadah kepada Alah mak ridak ragu lagi shalat kita adalah shalat yang benar, puasa kita adalah puasa yang benar, haji kita adalah haji yang benar.
Hakikat Ibadah
dalam syaria’at islam ibadah mempunyai dua unsur, yaitu ketundukan dan kecintaan terhadap alloh SWT.unsyur yang ter tinggi adalah ketundukan, sedangkan kecintaan adalah implementasi dari ibadah tersebut. Di samping itu ibadah mempunyai unsur kehinaan, yaitu kehinaan yang paling rendah di hadapan Alloh SWT. Pada mulanya ibadah merupakan hubungan , karena adanya hubungan hati dengan yang di cintai, menuangkan isi hati, kemundian tenggelam dan merasakan ke asyikan, akhirnya sampai kepada puncak kecintaan kepada Alloh SWT.
a. Sebagai tujuan diciptakannya manusia, sebagaimana firman Allah swt:
“Dan tidak Aku ciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka menyembah pada Ku” (QS. Az Zariyat: 56)
b. Sebagai fitrah manusia, sebagaimana firman Allah swt:
“Dan ingatlah ketika Tuhan mu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari selbi mereka, dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman), “Bukankah Aku ini Tuhanmu ?” Mereka menjawab,”Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi. “(Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari Kiamat kamu tidak mengatakan,”sesungguhnya kami (Bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (Keesaan Tuhannya). (QS. Al A’raf:72)
c. Hakikat ibadah adalah menyembah yang sama dengan mencintai. Sebagaimana firman Allah swt:
“Dan diantara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah; mereka mencintainya sebagaimana mencintai Allah. Adapun orang-orang yang beriman sangat cinta kepada Allah dan jika seandainya orang-orang yang berbuat zalim itu mengetahui ketika mereka melihat siksa (pada hari Kiamat) bahwa kekuatan itu kepunyaan Allah semuanya dan bahwa Allah amat berat siksaan-Nya (niscaya mereka akan menyesal.” (QS. Al Baqoroh:165)
Artinya: jika kita sama atau lebih mengabdi atau mencintai selain Allah maka akan menjadi dosa paling besar yang sulit diampuni kecuali dangan taubat nasuhah sebagaimana hadits dari Ibnu Mas’ud.
“Aku bertanya, “wahai Rasullullah, dosa apakah yang paling besar?” Rasulullah saw menjawab,”bila kamu menjadikan tandingan bagi Allah, padahal Dia lah yang menciptakan kamu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
2. RUANG LINGKUP IBADAH
Untuk mengetahui ruang lingkup ibadah ini tidak terlepas dari pemahaman terhadap pengetahuan itu sendiri. Oleh karena itu menurut Ibn taimiyah (661-728H/1262-1327M), ibadah mencakup semua bentuk cinta dan kerelaan maka yang termasuk dalam hal ini adalah; shalat, zakat, puasa , haji, benar dalam pembicaraan, menjalankan amanah, berbuat baik kepada orang tua, amar ma’ruf nahi munkar, jihad terhadap orang kafir dan munafik, ber buat baik kepada tetangga, anak yatim fakir miskin dan ibn sabil, berdo’a , berzikir, membaca Al Quran, ikhlas, sabar,syukur, rela menerima ketentuan alloh SWT, khauf (takut terhadap azab) dan lain lain.
Ditinjau dari jenisnya, ibadah dalam Islam terbagi menjadi dua jenis, dengan bentuk dan sifat yang berbeda antara satu dengan lainnya;
1. Ibadah Mahdhah,
Artinya penghambaan yang murni hanya merupakan hubung an antara hamba dengan Allah secara langsung. segala jenis peribadatan kepada Allah yang keseluruhan tatacaranya telah ditetapkan oleh Allah, Manusia tidak berhak mencipta/merekayasa bentuk ibadah jenis ini. para ulama menetapkan qaidah iaitu ‘Asalnya ibadah itu haram, terlarang’ (kecuali dengan perintah Allah dan petunjuk Muhammad saw). Ibadah jenis ini diistilahkan oleh para fuqaha dengan perkataan Al Ibadah atau Al Ubudiyyah. Ibadah jenis ini seperti shalat, puasa, zakat, aqiqah dan qurban.
Ibadah bentuk ini memiliki 4 prinsip:
a. Keberadaannya harus berdasarkan adanya dalil perintah, baik dari al-Quran maupun al- Sunnah, jadi merupakan otoritas wahyu, tidak boleh ditetapkan oleh akal atau logika keberadaannya.
b. Tata caranya harus berpola kepada contoh Rasul saw. Salah satu tujuan diutus rasul oleh Allah adalah untuk memberi contoh:
Dan Kami tidak mengutus seorang Rasul kecuali untuk ditaati dengan izin Allah (QS. 4: 64).
Dan apa saja yang dibawakan Rasul kepada kamu maka ambillah, dan apa yang dilarang, maka tinggalkanlah( QS. 59: 7).
Shalat dan haji adalah ibadah mahdhah, maka tatacaranya, Nabi bersabda:
Shalatlah kamu seperti kamu melihat aku shalat. Ambillah dari padaku tatacara haji kamu. Jika melakukan ibadah bentuk ini tanpa dalil perintah atau tidak sesuai dengan praktek Rasul saw., maka dikategorikan “Muhdatsatul umur” perkara meng-ada-ada, yang populer disebut bid’ah:
Sabda Nabi saw.:
Salah satu penyebab hancurnya agama-agama yang dibawa sebelum Muhammad saw. adalah karena kebanyakan kaumnya bertanya dan menyalahi perintah Rasul-rasul mereka.
c. Bersifat supra rasional (di atas jangkauan akal) artinya ibadah bentuk ini bukan ukuran logika, karena bukan wilayah akal, melainkan wilayah wahyu, akal hanya berfungsi memahami rahasia di baliknya yang disebut hikmah tasyri’. Shalat, adzan, tilawatul Quran, dan ibadah mahdhah lainnya, keabsahannnya bukan ditentukan oleh mengerti atau tidak, melainkan ditentukan apakah sesuai dengan ketentuan syari’at, atau tidak. Atas dasar ini, maka ditetapkan oleh syarat dan rukun yang ketat.
d. Azasnya “taat”, yang dituntut dari hamba dalam melaksanakan ibadah ini adalah kepatuhan atau ketaatan. Hamba wajib meyakini bahwa apa yang diperintahkan Allah kepadanya, semata-mata untuk kepentingan dan kebahagiaan hamba, bukan untuk Allah, dan salah satu misi utama diutus Rasul adalah untuk dipatuhi.
Jenis ibadah yang termasuk mahdhah, adalah :
1. Wudhu,
2. Tayammum
3. Mandi hadats
4. Adzan
5. Iqamat
6. Shalat
7. Membaca al-Quran
8. I’tikaf
9. Shiyam ( Puasa )
10. Haji
11. Umrah
12. Tajhiz al- Janazah
Rumusan Ibadah Mahdhah adalah “KA + SS”
(Karena Allah + Sesuai Syari’at)
2. Ibadah Ghairu Mahdhah,
(tidak murni semata hubungan dengan Allah) yaitu ibadah yang di samping sebagai hubungan hamba dengan Allah juga merupakan hubungan atau interaksi antara hamba dengan makhluk lainnya .
Ibadah Ghoir Mahdah yaitu segala jenis peribadatan kepada Allah dalam pengertian yang luas seperti kenegaraan, ekonomi, pendidikan, sosial, hubungan luar negeri, kebudayaan, undang-undang kemasyarakatan, dan teknologi dan sebagainya. Ibadah jenis ini diistilahkan oleh para fuqaha dengan perkataan 'Al-Muamalah' (iaitu hubungan antara manusia dengan manusia). Peranan syara' dalam hal ini adalah memperbaiki sesuatu yang telah diadakan oleh manusia dan manusia dibenarkan mengada-adakan sesuatu yang selaras dengan hukum-hukum/ peraturan Allah (di dalam Al Quran dan As Sunnah)
Prinsip-prinsip dalam ibadah ini, ada 4:
a. Keberadaannya didasarkan atas tidak adanya dalil yang melarang. Selama Allah dan Rasul-Nya tidak melarang maka ibadah bentuk ini boleh diseleng garakan.
b. Tatalaksananya tidak perlu berpola kepada contoh Rasul, karenanya dalam ibadah bentuk ini tidak dikenal istilah “bid’ah” , atau jika ada yang menyebut nya, segala hal yang tidak dikerjakan rasul bid’ah, maka bid’ahnya disebut bid’ah hasanah, sedangkan dalam ibadah mahdhah disebut bid’ah dhalalah.
c. Bersifat rasional, ibadah bentuk ini baik-buruknya, atau untung-ruginya, manfaat atau madharatnya, dapat ditentukan oleh akal atau logika. Sehingga jika menurut logika sehat, buruk, merugikan, dan madharat, maka tidak boleh dilaksanakan.
d. Azasnya “Manfaat”, selama itu bermanfaat, maka selama itu boleh dilakukan.
Ada juga sesetengah dari ulamak menambahkan ibadah ini kepada beberapa lagi jenis ibadah.Lain-lain jenis ibadah itu ialah:
Ibadah Badaniah: tubuh badan seperti sembahyang, menolong orang dalam kesusahan dan lain-lain. Ibadah Maliyah : harta benda seperti zakat, memberi sedekah, derma dan lain-lain. Ibadah Qalbiyah: hati seperti sangka baik, ikhlas, tidak hasad dengki dan lain-lain.
Rumusan Ibadah Ghairu Mahdhah “BB + KA”
(Berbuat Baik + Karena Allah)
Selain itu Ibadah juga terbagi pada Ibadah Fardiyah (perseorangan) dan Ibadah Jamaiyah (kewajiban secara bersama atau berjamaah).
a. Ibadah Fardiyah yaitu amalan ibadah yang menjadi kewajiban setiap orang, seperti sholat, zakat, haji dan sebagainya. Ibadah seperti ini dapat dilakukan di mana saja baik di dalam negara Islam atau di negara kafir.
b. Ibadah jamaiyah yaitu ibadah yang diwajibkan ke atas seluruh umat (sebagai kewajiban bersama). Sebagai contoh perlaksanaaan hukum hudud, hukum qishas dan sebagainya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar